KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) GERUNG
Jl. Imam Bonjol
No. 2 Gerung – Lombok Barat – NTB. Telp (0370) 6861935
PROGRAM KERJA KEHUMASAN TP.2015/2016
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Madrasah
merupakan lembaga pendidikan yang menunjang proses pembangunan masyarakat, dan
turut bertanggung jawab untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Oleh
karena itu, kegiatan sekolah dalam semua bidang harus relevan dan terpadu
dengan kebutuhan dan aktifitas keseharian masyarakat, agar kedua belah pihak
dapat mewujudkan kerjasama yang sebaik-baiknya dalam meningkatkan
kualitas layanan pembelajaran dan keluarannya.
Hubungan
timbal balik antara sekolah dan masyarakat akan memberi kan manfaat bagi kedua
belah pihak. Hubungan ini bersifat sukarela berda sarkan keyakinan dan
kesadaran, bahwa sekolah merupakan bagian integral dari masyarakat. Dengan hubungan tersebut diharapkan tumbuhnya kreatifitas
dan dinamika kedua belah pihak, sehingga hubungan itu bersifat aktif
dinamis. Hal ini memungkinkan sifat keterbukaan masyarakat terhadap
inovasi.
Perubahan
paradigma pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi membuka
peluang masyarakat untuk dapat meningkatkan peran serta dalam pengelolaan
pendidikan.
Untuk dapat
memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, sekolah harus dapat menjalin
kerja sama secara sinergis dengan keluarga dan masyarakat. Kerja sama
secara sinergis itu diperlukan untuk menciptakan proses pengajaran dan
pembelajaran yang kondusif dan menyenangkan, agar peserta didik menjadi manusia
yang berpendidikan (well-education),dan warga negara yang produktif
(productive citizens).
Jika seluruh
komponen masyarakat dapat bekerja sama untuk mendukung proses pengajaran dan
pembelajaran yang demikian, niscaya peserta didik akan berhasil dalam menempuh
pendidikannya, bukan hanya dalam mencapai jenjang pendidikan yang
dicita-citakan, tetapi juga berhasil dalam kehidupannya.
Berdasarkan pemikiran
di atas, maka agar pelaksanaan tugas Wakil Kepala Sekolah MA Negeri Gerung
Kabupaten Lombok Barat Urusan Hubungan Masyarakat berdayaguna dan
berhasilguna, tepat sasaran sesuai harapan, perlu disusun Program Kerja sebagai
pedoman pelaksanaan tugas dimaksud.
B.
Dasar Hukum
Dasar
hukum yang digunakan sebagai pegangan dalam penyusunan program kerja ini,
adalah sebagai berikut :
1.
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989
tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun
1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional ;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural ;
4.
Program Kerja MA Negeri Gerung
Kabupaten Lombok Barat Tahun Pelajaran 2014/2015
C.
Peran dan Fungsi
Wakil Kepala
Madrasah Urusan Hubungan Masyarakat berperan sebagai pembantu Kepala Madrasah
dalam pelaksanaan urusan kehumasan, yang bertugas :
1.
Menyusun rencana kegiatan urusan
kehumasan;
2.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan
urusan kehumasan;
3.
Menyiapkan bahan penyusunan pedoman
teknis pelaksanaan urusan kehumasan;
4.
Melaksanakan bimbingan teknis
pelaksanaan urusan kehumasan;
5.
Melaksanakan penyiapan bahan
evaluasi pelaksanaan urusan kehumasan
6.
Membuat laporan hasil pelaksanaan
tugas ;
7.
Melaksanakan tugas kedinasan lain
sesuai perintah atasan
Untuk
menjalankan peran tersebut, Wakil Kepala Madrasah Urusan Hubungan Masyarakat
memiliki fungsi sebagai berikut :
1.
Mendorong tumbuhnya perhatian dan
komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.
Menciptakan komunikasi aktif dan
harmonis serta dinamis dengan instansi terkait, baik secara horizontal dan atau
secara vertikal.
3.
Melakukan kerja sama dengan
masyarakat, baik perorangan, organisasi, maupun dunia usaha dan pemerintah
berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
4.
Menampung dan menganalisa aspirasi,
ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
5.
Memberikan masukan, pertimbangan
kepada Kepala MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat mengenai :
kebijakan dan program Madrasah, Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Madrasah
(RAPBM), dan hal-hal lain yang terkait dengan urusan kehumasan.
6.
Mendorong orangtua/wali dan
masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu
dan pemerataan pendidikan.
7.
Menggalang dana masyarakat dalam
rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.
8.
Menjelaskan berbagai program dan
kebijakan madrasah kepada orangtua/wali, masyarakat, dan pihak-pihak
terkait yang peduli pendidikan.
9.
Mengatur jadwal pertemuan orang tua wali
peserta didik secara berkala.
D.
Sifat dan Tujuan
Program
Kerja Wakil Kepala Madrasah MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat Urusan
Hubungan Masyarakat merupakan pedoman kerja yang bersifat rasional dan
transfaran.
Penyusunan
Program Kerja ini dimaksudkan agar pelaksanaan tugas urusan kehumasan terarah
dan tepat sasaran, sehingga berdayaguna dan berhasilguna dalam rangka
meningkatkan peran serta masyarakat dan orangtua yang memiliki komitmen dan
loyalitas tinggi, serta peduli terhadap pening katan kualitas sekolah, yang
difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Dengan
program ini, diharapkan Wakil Kepala MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat
Urusan Kehumasan dapat melaksanakan hal-hal dibawah ini :
1.
Menggali dan menyalurkan aspirasi
serta prakarsa mayarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan
program pendidikan.
2.
Meningkatkan tanggung jawab dan
peran serta msyarakat dalam penye lenggaraan pendidikan.
3.
Meningkatkan kerjasama yang harmonis
dan dinamis dengan berbagai instansi terkait, baik secara vertikaldan atau
horizontal.
4.
Menciptakan suasana dan kondisi
transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan
pendidikan yang bermutu.
BAB II
PROGRAM UMUM
Program Umum
ini diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan program kerja yang
akan digunakan sebagai dasar pijak dalam menjalankan tugas Wakil Kepala MA Negeri
Gerung Kabupaten Lombok Barat Urusan Kehumasan. Walaupun demikian,
program umum ini bukanlah merupakan satu-satunya rujukan.
Adapun
materi program dimaksud adalah :
1.
Menggali peran serta masyarakat,
orang tua, dan alumni dalam meningkatkan mutu layanan pendidikan.
2.
Mendorong masyarakat, orang tua dan
alumni dalam menjalankan fungsinya sebagai : advisory body (pemberipertimbangan),
supporting agency (pendukung), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun
tenaga kependidikan, controlling agency (pengontrol) dalam rangka transparansi
dan akuntabili tas keluaran pendidikan, evaluating agency (penilai dan
pengawas) terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
3.
Meningkatkan tanggung jawab
masyarakat, orang tua dan alumni dalam menghimpun dana dari berbagai
sumber untuk kelengkapan sarana dan fasi litas pendidikan.
4.
Meningkatkan peran sebagai mediator
antara pemerintah (eksekutif) dan atau legislatif dengan masyarakat
sekolah.
Materi
Program tersebut dijabarkan secara rinci sebagai berikut :
1. Program Tahunan
Berdasarkan
peran dan fungsi Wakil Kepala MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat Urusan
Kehumasan sebagaimana dijelaskan pada bab sebelumnya, adalah sebagai berikut :
1.
|
Menyusun rencana kegiatan urusan
kehumasan;
|
a. Program Tahunan,
|
|
b. Program Semester
|
|
c. Program Tri Wulan
|
|
d. Program Bulanan
|
|
e. Program Mingguan
|
|
2.
|
Menyiapkan bahan perumusan
kebijakan urusan kehumasan;
|
a. Rumusan Kebijakan Program
Tahunan
|
|
b. Rumusan Kebijakan Program
Semester
|
|
c. Rumusan Kebijakan Program Tri
Wulan,
|
|
d. Rumusan Kebijakan Program
Bulanan
|
|
e. Rumusan Kebijakan Program
Mingguan
|
|
3.
|
Menyusun Pedoman Teknis
Pelaksanaan Urusan Kehumasan
|
a. Pedoman Teknis Pelaksanaan
Program Tahunan,
|
|
b. Pedoman Teknis Pelaksanaan
Program Semester
|
|
c. Pedoman Teknis Pelaksanaan
Program Tri Wulan
|
|
d. Pedoman Teknis Pelaksanaan
Program Bulanan,
|
|
e. Pedoman Teknis Pelaksanaan
Program Mingguan
|
|
4.
|
Melaksanakan Evaluasi Pelaksanaan
Urusan Kehumasan
|
a. Evaluasi Pelaksanaan Program
Tahunan,
|
|
b. Evaluasi Pelaksanaan Program
Semester,
|
|
c. Evaluasi Pelaksanaan Program
Tri Wulan,
|
|
d. Evaluasi Pelaksanaan Program
Bulanan,
|
|
e. Evaluasi Pelaksanaan Program
Mingguan
|
|
5.
|
Membuat laporan hasil pelaksanaan
tugas
|
a. Laporan Hasil Pelaksanaan
Program Tahunan
|
|
b. Laporan Hasil Pelaksanaan
Program Semester
|
|
c. Laporan Hasil Pelaksanaan
Program Tri Wulan
|
|
d. Evaluasi Pelaksanaan Program
Bulanan
|
|
e. Evaluasi Pelaksanaan Program
Mingguan
|
2.
Program
Semester
Dalam setiap
awal dan atau akhir semester, MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat
melalui program kegiatan Wakil Kepala Madrasah Urusan Kehumasan :
a.
Mengadakan pertemuan dengan Komite
Sekolah, orangtua siswa, dan alumni dalam rangka :
1) Meningkatkan
peran serta masyarakat,orang tua dan alumni dalam peningkatan mutu layanan
pendidikan.
2) Mendorong
masyarakat, orang tua dan alumni dalam menjalankan fungsinya sebagai : advisory body (pemberi pertimbangan), supporting agency (pendukung), baik yang berwujud
financial, pemikiran maupun tenaga kependidikan, controlling agency (pengontrol) dalam rangka
transparansi dan akuntabilitas keluaran pendidikan, evaluating agency (penilai dan
pengawas) terhadap kebijaklan, program, penyelenggara an dan keluaran
pendidikan.
3) Meningkatkan
tanggung jawab masyarakat, orang tua dan alumni dalam menghimpun dana
dari berbagai sumber untuk kelengkapan sarana dan fasilitas
pendidikan.
4) Mensosialisasikan
program madrasah kepada wali murid secara terprogram dan terencana dan
berkelanjutan baik secara berkala maupun akhir semster
5) Menyusun
program Rencana Anggaran Belanja Madrasah (RAPBM) TP.2014/2015
6) Melakukan
kegiatan koordinasi Alumni MAN Gerung secara berkala dan setiap akhir tahun
untuk menyusun kepengurusan dan program kerja alumni MAN Gerung.
7) Melakukan
program kemitraan lintas sektor instansi untuk membangun kerjasama dan
pengembangan madrasah secara bersinergis.
8) Melakukan
rapat koordinasi antara sekolah, Komite Madrasah bilamana diperlukan untuk
menunjang proram kegiatan madrasah, untuk memajukan madrasah ke depan.
9) Melakukan
akses informasi, publikasi dengan media massa, iklan layanan dan pengumuam di
media elektornik, Televisi lokal.
10). Melakukan program santunan anak yatim
piatu, orang tua jompo , menjelang kegiatan
bulan Muharram 1436 H. Secara
berkelanjutan.
b.
Meningkatkan peran sebagai mediator
antara pemerintah (eksekutif) dan atau legislatif dengan masyarakat
sekolah.
1) Meningkatkan
hubungan dengan berbagai instansi terkait baik secara vertikal, dan atau
horizontal dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan dan faktor-faktor
penunjang lainnya.
2) Meningkatkan
hubungan dengan lembaga-embaga pendidikan lain, organisasi, perusahaan, dan
atau perorangan untuk meningkatkan kerjasama yang baik dalam peningkatan
kualitas layanan pembelajaran.
3) Meningkatkan
kerjasama dengan Kepolisian dalam menangkal kerawa nan sosial, khususnya
penanggulangan kenakalan remaja.
c.
Secara berkala melaporkan hasil
temuan, baik kemajuan dan atau kendala yang dihadapi selama pelaksanaan program
kepada atasan langsung.
3.
Program Tri
Wulan
Program Tri
Wulan Wakil Kepala MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat Urusan Kehumasan
diprioritaskan pada hal-hal berikut :
a. Pertemuan
Intern Karyawan/wati MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat secara rutin untuk
meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pelaksanaan tugas demi mencapai target
program kerja sekolah dengan prestasi dan hasil kerja yang bisa
dibanggakan.
b. Konsultasi
dengan pihak Komite Madrasah dan Kementerian Agama baik Kantor Kabupaten
maupun Kantor Wilayahdalam menanggulangi tuntutan kebutuhan madrasah, baik
tenaga kependidikan, dan atau sarana dan fasilitas penunjang lainnya.
c. Melaporkan
hasil temuan, baik kemajuan, dan atau kendala yang meng hambat dalam
pelaksanaan tugas kepada atasan langsung.
4.
Program
Bulanan
Kegiatan
Wakil Kepala Kepala MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat Urusan Kehumasan dalam
setiap bulannya, adalah :
a. Berkonsultasi
dengan orangtua peserta didik bermasalah, baik yang berkaitan dengan absensi,
administrasi keuangan, dan atau pelanggaran kebijakan lainnya.
b. Berkonsultasi
dengan wali tempat tinggal peserta didik dalam peningkatan disiplin peserta
didik.
c. Melaporkan
hasil temuan, baik kemajuan, dan atau kendala yang menghambat pelaksanaan tugas
kepada atasan langsung.
5.
Program
Mingguan
Sedangkan
kegiatan Wakil Kepala Kepala MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat Urusan
Kehumasan dalam setiap minggunya, adalah :
a. Berkonsultasi
dengan wali kelas untuk meningkatkan disiplin para peserta didik dalam proses
pembelajaran.
b. Melaporkan
hasil temuan, baik kemajuan,dan atau kendala yang menghambat pelaksanaan tugas.
BAB III
JADWAL
PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN WAKASEK URUSAN KEHUMASAN
1.
|
Menjalin
Komunikasi dengan pihak pihak terkait dalam rangka meningkatkan kualitas
input dan out put Kepala MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat, antara lain
dengan :
|
1. Kementerian Agama
|
|
2. Perguruan Tinggi
|
|
3. Anggota KKM
|
|
4. Dinas Pendidikan Pemuda dan
Olahraga
|
|
5. Komite Madrasah
|
|
6. Orangtua peserta didik
|
7. Alumni
|
|
8. Pihak Lain Terkait
|
|
2.
|
Membuat MOU dengan Media cetak
maupun media elektronik.
|
Mengetahui
: Gerung,
10 Juli
2015
Kepala
MA Negeri Gerung Wakil
Kepala Urusan Humas
Drs.
H. Akhmad Wahidin Abdul
Azis Faradi,S.Pd,M.Pd
NIP. 19600507 199403 1 001 NIP.
197412312007011160
Posting Komentar