Blog Resmi MAN Gerung Jln.Imam Bonjol No.2 Gerung Kabupaten Lombok Barat - NTB

Sop Humas MAN Gerung 2015

Sop Humas MAN Gerung 2015




KEMENTERIAN AGAMA
MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) GERUNG
Jl. Imam Bonjol No. 2 Gerung – Lombok Barat – NTB. Telp (0370) 6861935


PROGRAM KERJA KEHUMASAN TP.2015/2016

BAB  I
PENDAHULUAN

A.           Latar Belakang

Madrasah merupakan lembaga pendidikan yang menunjang proses pembangunan masyarakat, dan turut bertanggung jawab untuk meningkatkan taraf hidup mereka.  Oleh karena itu, kegiatan sekolah dalam semua bidang harus relevan dan terpadu dengan kebutuhan dan aktifitas keseharian masyarakat, agar kedua belah pihak dapat mewujudkan kerjasama yang sebaik-baiknya  dalam meningkatkan kualitas layanan pembelajaran dan keluarannya.

Hubungan timbal balik antara sekolah dan masyarakat akan memberi kan manfaat bagi kedua belah pihak.  Hubungan ini bersifat sukarela berda sarkan keyakinan dan kesadaran, bahwa sekolah merupakan bagian integral dari masyarakat. Dengan hubungan tersebut diharapkan tumbuhnya kreatifitas dan dinamika kedua belah pihak, sehingga hubungan itu bersifat aktif dinamis.  Hal ini memungkinkan sifat keterbukaan masyarakat terhadap inovasi.
Perubahan paradigma  pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi membuka peluang masyarakat untuk dapat meningkatkan peran serta dalam pengelolaan pendidikan.
Untuk dapat memberikan layanan pendidikan yang berkualitas, sekolah harus dapat menjalin kerja sama secara sinergis dengan keluarga dan masyarakat.  Kerja sama secara sinergis itu diperlukan untuk menciptakan proses pengajaran dan pembelajaran yang kondusif dan menyenangkan, agar peserta didik menjadi manusia yang berpendidikan (well-education),dan warga negara yang produktif (productive citizens).
Jika seluruh komponen masyarakat dapat bekerja sama untuk mendukung proses pengajaran dan pembelajaran yang demikian, niscaya peserta didik akan berhasil dalam menempuh pendidikannya, bukan hanya dalam mencapai jenjang pendidikan yang dicita-citakan, tetapi juga berhasil dalam kehidupannya.
Berdasarkan pemikiran di atas, maka agar pelaksanaan tugas Wakil Kepala Sekolah MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat Urusan Hubungan Masyarakat  berdayaguna dan berhasilguna, tepat sasaran sesuai harapan, perlu disusun Program Kerja sebagai pedoman pelaksanaan tugas dimaksud.

B.       Dasar Hukum
Dasar  hukum yang digunakan sebagai pegangan dalam penyusunan program kerja ini, adalah sebagai berikut :
1.        Undang-undang Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
2.        Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 1992 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pendidikan Nasional ;
3.        Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Struktural ;
4.        Program Kerja MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat Tahun Pelajaran 2014/2015

C.       Peran dan Fungsi
Wakil Kepala Madrasah Urusan Hubungan Masyarakat berperan sebagai pembantu Kepala Madrasah dalam pelaksanaan urusan kehumasan, yang bertugas :
1.        Menyusun rencana kegiatan urusan kehumasan;
2.        Menyiapkan bahan perumusan kebijakan urusan kehumasan;
3.        Menyiapkan bahan penyusunan pedoman teknis pelaksanaan urusan kehumasan;
4.        Melaksanakan bimbingan teknis pelaksanaan urusan kehumasan;
5.        Melaksanakan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan urusan kehumasan
6.        Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas ;
7.        Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan
Untuk menjalankan peran tersebut, Wakil Kepala Madrasah Urusan Hubungan Masyarakat memiliki fungsi sebagai berikut :
1.        Mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
2.        Menciptakan komunikasi aktif dan harmonis serta dinamis dengan instansi terkait, baik secara horizontal dan atau secara vertikal.
3.        Melakukan kerja sama dengan masyarakat, baik perorangan, organisasi, maupun dunia usaha dan pemerintah berkenaan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
4.        Menampung dan menganalisa aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
5.        Memberikan masukan, pertimbangan  kepada Kepala MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat mengenai : kebijakan dan program Madrasah, Rencana Anggaran Pendidikan dan Belanja Madrasah (RAPBM), dan hal-hal lain yang terkait dengan urusan kehumasan.
6.        Mendorong orangtua/wali dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung  peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
7.        Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan.
8.        Menjelaskan berbagai program dan kebijakan madrasah kepada orangtua/wali, masyarakat,  dan pihak-pihak terkait yang peduli pendidikan.
9.        Mengatur jadwal pertemuan orang tua wali peserta didik secara berkala.

D.      Sifat dan Tujuan
Program Kerja Wakil Kepala Madrasah MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat Urusan Hubungan Masyarakat merupakan pedoman kerja yang bersifat rasional dan transfaran.
Penyusunan Program Kerja ini dimaksudkan agar pelaksanaan tugas urusan kehumasan terarah dan tepat sasaran, sehingga berdayaguna dan berhasilguna dalam rangka meningkatkan peran serta masyarakat dan orangtua yang memiliki komitmen dan loyalitas tinggi, serta peduli terhadap pening katan kualitas sekolah, yang difokuskan pada peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
Dengan program ini, diharapkan Wakil Kepala MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat Urusan Kehumasan dapat melaksanakan hal-hal dibawah ini :
1.        Menggali dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa mayarakat dalam melahirkan kebijakan operasional  dan program pendidikan.
2.        Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta msyarakat dalam penye lenggaraan pendidikan.
3.        Meningkatkan kerjasama yang harmonis dan dinamis dengan berbagai instansi terkait, baik secara vertikaldan atau horizontal.
4.        Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.


BAB II
PROGRAM UMUM
Program Umum ini diharapkan menjadi acuan dalam penyusunan program kerja   yang akan digunakan sebagai dasar pijak dalam menjalankan tugas Wakil Kepala MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat Urusan Kehumasan.  Walaupun demikian, program umum ini bukanlah merupakan satu-satunya rujukan.
Adapun materi program dimaksud adalah :
1.        Menggali peran serta masyarakat, orang tua, dan alumni dalam  meningkatkan mutu layanan pendidikan.
2.        Mendorong masyarakat, orang tua dan alumni dalam menjalankan fungsinya sebagai : advisory body (pemberipertimbangan), supporting agency (pendukung), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga kependidikan, controlling agency (pengontrol) dalam rangka transparansi dan akuntabili tas keluaran pendidikan, evaluating agency (penilai dan pengawas) terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan dan keluaran pendidikan.
3.        Meningkatkan tanggung jawab masyarakat, orang tua dan alumni  dalam menghimpun dana dari berbagai sumber untuk kelengkapan   sarana dan fasi litas pendidikan.
4.        Meningkatkan peran sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif)  dan atau legislatif dengan masyarakat  sekolah.
Materi Program tersebut dijabarkan secara rinci sebagai berikut :
1.    Program Tahunan
Berdasarkan peran dan fungsi Wakil Kepala MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat Urusan Kehumasan sebagaimana dijelaskan pada bab sebelumnya, adalah sebagai berikut :
1.
Menyusun rencana kegiatan urusan kehumasan;

a. Program Tahunan,

b. Program Semester

c. Program Tri Wulan

d. Program Bulanan

e. Program Mingguan


2.
Menyiapkan bahan perumusan kebijakan urusan kehumasan;

a. Rumusan Kebijakan Program Tahunan

b. Rumusan Kebijakan Program Semester

c. Rumusan Kebijakan Program Tri Wulan,

d. Rumusan Kebijakan Program Bulanan

e. Rumusan Kebijakan Program Mingguan


3.
Menyusun Pedoman Teknis Pelaksanaan Urusan Kehumasan

a. Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Tahunan,

b. Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Semester

c. Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Tri Wulan

d. Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Bulanan,

e. Pedoman Teknis Pelaksanaan Program Mingguan


4.
Melaksanakan Evaluasi Pelaksanaan Urusan Kehumasan

a. Evaluasi Pelaksanaan Program Tahunan,

b. Evaluasi Pelaksanaan Program Semester,

c. Evaluasi Pelaksanaan Program Tri Wulan,

d. Evaluasi Pelaksanaan Program Bulanan,

e. Evaluasi Pelaksanaan Program Mingguan


5.
Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas

a. Laporan Hasil Pelaksanaan Program Tahunan

b. Laporan Hasil Pelaksanaan Program Semester

c. Laporan Hasil Pelaksanaan Program Tri Wulan

d. Evaluasi Pelaksanaan Program Bulanan

e. Evaluasi Pelaksanaan Program Mingguan

2.        Program Semester
Dalam setiap awal dan atau akhir  semester, MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat melalui program kegiatan Wakil Kepala Madrasah Urusan Kehumasan :
a.         Mengadakan pertemuan dengan Komite Sekolah, orangtua siswa, dan   alumni dalam rangka :
1)    Meningkatkan peran serta masyarakat,orang tua dan alumni dalam peningkatan mutu layanan pendidikan.
2)    Mendorong masyarakat, orang tua dan alumni dalam menjalankan fungsinya sebagai : advisory body (pemberi pertimbangan), supporting agency (pendukung), baik yang berwujud financial, pemikiran maupun tenaga kependidikan, controlling agency (pengontrol) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas keluaran pendidikan, evaluating agency   (penilai dan pengawas) terhadap kebijaklan, program, penyelenggara an dan keluaran pendidikan.
3)    Meningkatkan tanggung jawab masyarakat, orang tua dan alumni  dalam menghimpun dana dari berbagai sumber untuk kelengkapan   sarana dan fasilitas pendidikan.
4)    Mensosialisasikan program madrasah kepada wali murid secara terprogram dan terencana dan berkelanjutan baik secara berkala maupun akhir semster
5)    Menyusun program Rencana Anggaran Belanja Madrasah (RAPBM) TP.2014/2015
6)    Melakukan kegiatan koordinasi Alumni MAN Gerung secara berkala dan setiap akhir tahun untuk menyusun kepengurusan dan program kerja alumni MAN Gerung.
7)    Melakukan program kemitraan lintas sektor instansi untuk membangun kerjasama dan pengembangan madrasah secara bersinergis.
8)    Melakukan rapat koordinasi antara sekolah, Komite Madrasah bilamana diperlukan untuk menunjang proram kegiatan madrasah, untuk memajukan madrasah ke depan.
9)    Melakukan akses informasi, publikasi dengan media massa, iklan layanan dan pengumuam di media elektornik, Televisi lokal.
     10). Melakukan program santunan anak yatim piatu, orang tua jompo , menjelang kegiatan       bulan Muharram 1436 H. Secara berkelanjutan.

b.        Meningkatkan peran sebagai mediator antara pemerintah (eksekutif) dan  atau legislatif dengan masyarakat  sekolah.
1)    Meningkatkan hubungan dengan berbagai instansi terkait baik secara vertikal,  dan atau horizontal dalam pemenuhan kebutuhan tenaga kependidikan dan faktor-faktor penunjang lainnya.
2)    Meningkatkan hubungan dengan lembaga-embaga pendidikan lain, organisasi, perusahaan, dan atau perorangan untuk meningkatkan kerjasama yang baik dalam peningkatan kualitas layanan pembelajaran.
3)    Meningkatkan kerjasama dengan Kepolisian dalam menangkal kerawa nan sosial, khususnya penanggulangan kenakalan remaja.
c.         Secara berkala melaporkan hasil temuan, baik kemajuan dan atau kendala yang dihadapi selama pelaksanaan program kepada atasan langsung.

3.        Program Tri Wulan
Program Tri Wulan Wakil Kepala MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat Urusan Kehumasan diprioritaskan pada hal-hal berikut :
a.    Pertemuan Intern Karyawan/wati MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat secara rutin untuk meningkatkan disiplin dan tanggung jawab pelaksanaan tugas demi mencapai target program kerja sekolah  dengan prestasi dan hasil kerja yang bisa dibanggakan.
b.    Konsultasi dengan pihak Komite Madrasah  dan Kementerian Agama baik Kantor Kabupaten maupun Kantor Wilayahdalam menanggulangi tuntutan kebutuhan madrasah, baik tenaga kependidikan, dan atau sarana dan fasilitas penunjang lainnya.
c.    Melaporkan hasil temuan, baik kemajuan, dan atau kendala yang meng  hambat dalam pelaksanaan tugas kepada atasan langsung.

4.        Program Bulanan
Kegiatan Wakil Kepala Kepala MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat Urusan Kehumasan dalam setiap bulannya, adalah :
a.    Berkonsultasi dengan orangtua peserta didik bermasalah, baik yang berkaitan dengan absensi, administrasi keuangan, dan atau pelanggaran kebijakan lainnya.
b.    Berkonsultasi dengan wali tempat tinggal peserta didik dalam peningkatan disiplin peserta didik.
c.    Melaporkan hasil temuan, baik kemajuan, dan atau kendala yang menghambat pelaksanaan tugas kepada atasan langsung.

5.        Program Mingguan
Sedangkan kegiatan Wakil Kepala Kepala MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat Urusan Kehumasan dalam setiap minggunya, adalah :
a.    Berkonsultasi dengan wali kelas untuk meningkatkan disiplin para peserta didik dalam proses pembelajaran.
b.    Melaporkan hasil temuan, baik kemajuan,dan atau kendala yang menghambat pelaksanaan tugas.


BAB III
JADWAL PELAKSANAAN PROGRAM KEGIATAN WAKASEK URUSAN KEHUMASAN

1.
Menjalin Komunikasi dengan pihak pihak terkait dalam rangka meningkatkan kualitas input dan out put Kepala MA Negeri Gerung Kabupaten Lombok Barat, antara lain dengan :

1. Kementerian Agama

2. Perguruan Tinggi

3. Anggota KKM

4. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga

5. Komite Madrasah

6. Orangtua peserta didik


7. Alumni

8. Pihak Lain Terkait


2.
Membuat MOU dengan Media cetak maupun media elektronik.

Mengetahui :                                                               Gerung, 10  Juli  2015
Kepala MA Negeri Gerung                                         Wakil Kepala Urusan Humas




Drs. H. Akhmad Wahidin                                        Abdul Azis Faradi,S.Pd,M.Pd
NIP. 19600507 199403 1 001                                   NIP. 197412312007011160


/[ 0 komentar Untuk Artikel Sop Humas MAN Gerung 2015]\

Posting Komentar

 
Follow Me On Twitter Facebook Fanspage Circle Me On Google Plus